Adnan Purichta Ichsan: Gowa Kembali Perpanjang PPKM Level 3 hingga 23 Agustus

- 12 Agustus 2021, 08:52 WIB
Bupati Gowa, Adnan
Bupati Gowa, Adnan /@sosmedmakassar/Instagram


Gowapos.com --
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Hal ini diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. 

"Keputusan ini diambil setelah pusat mengumumkan adanya perpanjangan Senin 9 Agustus 2021 kemarin, sehingga pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran," kata Adnan, Selasa 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Gara-gara Disapa Idolanya Cha Eun Woo, Ayu Ting Ting Kegirangan  

Menurutnya perpanjangan PPKM telah diumumkan sampai dengan tanggal 23 Agustus bagi PPKM diluar pulau Jawa dan Bali serta kita juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3.

Terkait aturan PPKM Level III, dapat dipastikan sama dengan sebelumnya mulai dari sekolah yang dilakukan secara online, Work From Home 75 persen, hingga jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. 

"Tidak ada yang berubah karena dulu kita sinkronkan dengan Makassar mengenai jam operasional tempat umum dan rumah makan," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Know Me Too Well oleh New Hope Club feat Danna Paola

Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA. 

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA. 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: ProDEM Pertanyakan Ekonomi yang Tumbuh 7,07 Persen, Pemerintah Malah Tambah Utang Lagi Rp515,1 Triliun

Baca Juga: 95 Rumah Ludes Terbakar, Diduga Gegara Lupa Matikan Kompor

Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA. 

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah