Satpol PP Aniaya Pasutri di Gowa, Berbohong Hamil Saat Dipukuli, Jadi Tersangka dan Terancam 10 tahun Penjara

- 19 November 2021, 13:22 WIB
Suasana penertiban PPKM di Warkop Panciro beberapa waktu lalu.
Suasana penertiban PPKM di Warkop Panciro beberapa waktu lalu. /pemkab gowa/

GowaPos.Com - Masih ingat penganiayaan yang dilakukan Satpol PP Gowa terhadap pasangan suami istri (pasutri) saat pelaksanaann PPKM skala Mikro pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.40 WITA lalu.

Dimana saat itu, istri Ivan bernama Amriana mengaku hamil saat dianiaya oknum satpol PP bernama Hamdan Mardani (57).

Video penganiayaan tersebut, sempat viral dan mengundang simpati netizen karena pengakuan kehamilan istri pemilik warkop di Panciro, Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Oknum Satpol PP Ditolak, Mengaku Rindu Istri dan Anak yang Perlu Kasih Sayang

Kasus yang terus bergulir penyelidikannya di Polres Gowa tersebut memasuki babak baru.

Karena penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan pasangan suami istri NH alias Ivan (26) dan AM alias Amriana (33) sebagai tersangka.

Mereka disangkakan menyebarkan berita bohong terkait kehamilannya di media sosial. Ini juga didasarkan atas hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Ketahuan tak Miliki Izin, Warkop Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditutup

Sebelumnya pasutri ini dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel karena berbohong hamil dan pecah ketuban saat dan pasca terjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa pada Kamis, 22 Juli lalu.

Berdasarkan laporan tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x