Ketahuan tak Miliki Izin, Warkop Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditutup

- 29 Juli 2021, 18:54 WIB
Suasana saat terjadi insiden pemukulan di Warkop Ivan Ryana di Kabupaten Gowa.
Suasana saat terjadi insiden pemukulan di Warkop Ivan Ryana di Kabupaten Gowa. /tangkapan layar CCTV Warkop/

GowaPos.Com - Kini pemilik Warung Kopi (Warkop) 'Ivan Ryana' tidak membuka usahanya karena ketahuan tidak memiliki izin mendirikan usaha.

Ini terungkap setelah Pemkab Gowa meminta perizinan warkop tersebut, setelah dianiaya oknum Satpol PP.

Ternyata lokasi yang ditempati merupakan lahan fasilias sosial (fasos), berupa lokasi tugu pahlawan. Namun lokasi ini, masih tersambung dengan rumah pasangan suami istri (pasutri), Ivan (24) dan Amriana (34).

Baca Juga: Gegara Bohong Soal Kehamilan, Pasutri Gowa Korban Pemukulan Satpol PP Dipolisikan

"Sudah tidak jalan mi, sudah ditutup," ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Gowa, Arifuddin Saeni, Kamis, 29 Juli 2021.

Pasutri ini dituding telah menyerobot lahan fasos, sehingga tidak mengantongi izin.

''Itu memang warkop tidak punya izin, karena berada di atas lahan fasos. Di situ kan Tugu Pahlawan, jadi memang tidak ada izinnya,''ungkap Arifuddin.

Baca Juga: Ditanya Soal Kehamilan Korban Pemukulan Oknum Satpol PP, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sementara itu, Amriana merasa heran kenapa izinnya baru dipersoalkan padahah usaha warkopnya sudah berdiri selama 10 tahun lebih.

''Kami heran kenapa baru dipersoalkan sekarang, padahal sudah bertahun-tahun berdiri,''sesalnya.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: pemkab gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x