GowaPos.Com - Kasus yang dialami Satpol PP, Mardani Hamdan bakal berlapis. Karena setelah dicopot dari jabatannya kembali akan menghadapi pemeriksaan polisi sebagai tersangka.
Bahkan setelah Mardani Hamdan diputuskan bersalah di pengadilan dan menjalani hukuman penjara, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dicabut.
Ini disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan melalui akun media sosialnya saat mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya.
Baca Juga: Jabatan Dicopot, Satpol Mardani Hamdan Bakal Hadapi Pemeriksaan Polisi sebagai Tersangka
Menurut Adnan, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Selanjutnya pemerintah setempat akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,''bunyi PP No 17/2020.
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Sekretaris Satpol PP dan Tegur Pj Sekda
Kini Mardani Hamdan masih harus menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gowa sebagai tersangka.
Sebelumnya oknum Satpol PP ini, dilaporkan pasangan suami istri pemilik Warkop, Nurhalim dan Mariana yang dianiaya saat patroli PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu, 14 Juli 2021 lalu. Video penganiayaan tersebut akhirnya viral di media sosial. ***