GowaPos.Com - Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, kini Mardani Hamdan kembali harus berhadapan dengan penyidik Polres Gowa, Sabtu, 17 Juli 2021.
Sebelumnya Mardani Hamdan sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus penganiayaan pasangan suami istri pemilik Warkop, Nurhalim dan Mariana.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta Mardani Hamdan fokus menjalani pemeriksaan di kepolisian setelah membebaskannya dari tugas sebagai Sekretaris Satpol PP.
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Sekretaris Satpol PP dan Tegur Pj Sekda
Menurut Adnan, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Bahkan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin menunggu hasil pemeriksaan Mardani Hamdan di Inspektorat Daerah untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca Juga: Sekretaris Satpol PP Gowa Resmi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Diketahui Mardani Hamdan selalu Sekretaris Satpol PP Gowa telah dilaporkan pasangan suami istri, Nurhamil dan Mariana setelah dianiaya di warkopnya. Mereka dipukuli saat tersangka melakukan patroli PPKM Mikro di daerah Panciro Gowa pada Rabu, 14 Juli 2021. ***