Bupati Gowa Copot Jabatan Sekretaris Satpol PP dan Tegur Pj Sekda

- 17 Juli 2021, 13:02 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan memberikan keterangann kepada awak media.
Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan memberikan keterangann kepada awak media. /pemkab gowa/

GowaPos.Com - Bupati Gowa, Adnan Purictha Icshan langsung mencopot Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP setelah dinilai melanggar disiplin ASN sesuai hasil pemeriksaan Inspektrot Daerah, Sabtu, 17 Juli 2021.

Adnan juga telah menegur langsung Pj Sekda Gowa, Kamsina yang memimpin patroli PPKM yang tidak mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan tersebut.

''Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,''jelas Adnan dalam akun media sosialnya.

Baca Juga: Sekretaris Satpol PP Gowa Resmi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Selanjutnya yang bersangkutan diminta fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Adna, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Selanjutnya pemerintah setempat akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: 8 Fakta Dibalik Terjadinya Video Viral Satpol PP Pukul Pasutri Pemilik Warkop di Gowa

"Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,''bunyi PP No 17/2020.

Begitupun dengan Pj Sekda Gowa, Kamsina yang memimpin patroli PPKM tersebut juga mendapat teguran dari bupati.

''Pj Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,''tegas Adnan.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x