Oknum Satpol PP Gowa Resmi Ditahan, Sempat Diperiksa Tiga Jam

- 18 Juli 2021, 19:26 WIB
Nampak tersangka Satpol PP, Mardani Hamdan saat dijemput personel Polresta Gowa.
Nampak tersangka Satpol PP, Mardani Hamdan saat dijemput personel Polresta Gowa. /instagram/@makassarinfo/

GowaPos.Com - Tersangka Hamdan Mardani (57), Satpol PP yang menganiaya pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi (warkop) resmi ditahan Polresta Gowa, Minggu, 18 Juli 2021.

Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, tersangka kembalai diperiksa selama tiga jam penyidik. Dimana sebelumnya, tersangka dijemput di kantor Satpol PP Kabupaten Gowa.

Dalam pemeriksaan, Mardani Hamdan didampingi pengacaranya, dan penyidik telah menemukan bukti kuat sehingga langsung dijebloskan ke tahanan.

Baca Juga: Singgung Kekerasan Satpol PP di Gowa, Jokowi: Memanaskan Suasana

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait peristiwa viral tersebut. Lalu diadakan gelar perkara sesuai dengan keterangan pelaku, korban dan para saksi.

Pihak Polres Gowa terbilang bekerja cepat, karena kasus ini menjadi sorotan sehingga prosesnya lebih cepat. Hanya berselang lima hari setelah kejadian, tersangka dimasukkan tahanan.

Dimana sebelumnya harus diperiksa juga di Inspektorat Daerah. Dimana tersangka sudah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Baca Juga: Satpol PP Mardani Hamdan Terancam Dipecat sebagai ASN, Bila Divonis Bersalah di Pengadilan

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan berharap dengan ditahannya tersangka, masyarakat tidak lagi memprovokasi dan membully di media sosial.

''Saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial. Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat,'' harap AKP Tambunan saat dikonfirmasi Minggu, 18 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x