Penangguhan Penahanan Oknum Satpol PP Ditolak, Mengaku Rindu Istri dan Anak yang Perlu Kasih Sayang

- 30 Juli 2021, 16:53 WIB
Tersangka Satpol PP, Mardani Hamdan saat dijemput personel Polresta Gowa.
Tersangka Satpol PP, Mardani Hamdan saat dijemput personel Polresta Gowa. /Tangkapan layar Instagram/@makassarinfo

GowaPos.Com - Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan mengajukan permohonan penahanan melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Syafril Hamzah pekan lalu.

Namun pihak Polres Gowa menolak permohonan tersebut, dan tetap menahan pelaku pemukulan pasangan suami istri (pasutri) pemilik warkop di Gowa.

Penolakan ini langsung dijawab Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, pada Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Ketahuan tak Miliki Izin, Warkop Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditutup

"Kami menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan berbagai pertimbangan dan ini sesuai dengan hasil gelar perkara tersangka dijerat Pasal 351 KUHP,''ungkap AKP Tambunan.

Pasal 351 KUHP ini terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Oknum Satpol PP, Muhammad Shyafril Hamzah mengatakan kliennya mengajukan permohonan penangguhan karena rindu dengan istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Gegara Bohong Soal Kehamilan, Pasutri Gowa Korban Pemukulan Satpol PP Dipolisikan

Apalagi menurutnya, anak-anaknya masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingan.

"Anak dan istrinya masih butuh kasih sayang, juga bimbingan dari tersangka," kata Shyafril.

Selain itu, tersangka juga punya penyakit maag akut sehingga butuh pengobatan intensif.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x