Satpol PP Bakal Peroleh Kewenangan Menyidik, Yusri: Hanya Pelanggaran Perda

- 23 Juli 2021, 19:08 WIB
ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta sedang bertugas dalam PPKM Darurat.
ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta sedang bertugas dalam PPKM Darurat. /instagram/satpolpp.dki/

GowaPos.Com - Satpol PP yang berdinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diberikan kewenangan penyidikan untuk menyelidiki kasus pelanggaran Covid-19. Ini sesuai dengan draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Bukan penyidik seperti polisi, dia hanya penegak aturan di dalam perda sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Kemarin misalnya, Perda terkait dengan PPKM penanganan operasi yustisi itu sudah keluar kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 23 Juli 2021.

Menurut Yusri, Satpol PP hanya memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah pelanggaran peraturan daerah saja. Jadi kewenangan tidak termasuk dengan penyelidikan pidana umum.

Baca Juga: Ditanya Soal Kehamilan Korban Pemukulan Oknum Satpol PP, Kuasa Hukum Bilang Begini

Tapi anggota Satpol PP harus mengantongi sertifikat SKET dari pihak kepolisan, baru bisa diberikan kewenangan penyelidikan.

"Disini, Satpol PP berlaku sebagai penyidik, dia masuk ke PPNS. Tapi, mereka harus memilki sertifikasi SKET dari kepolisian dan semuanya. Jadi mekanismenya juga sudah jelas untuk PPNS ini bagaimana," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan saat ini kewenangan penyidikan Satpol PP dalam draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 masih didalami agar lebih sempurna.

Baca Juga: Tuding Sebarkan Hoaks, Ormas BMI Laporkan Balik Pasutri Pemilik Warkop di Gowa

"Untuk rancangan, betul sekarang sedang digodok untuk menyempurnakan dari perda operasi yustisi. Dalam Perda tersebut kan juga sudah diatur sanksinya mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda, hingga administrasi berupa pencabutan izin dan lain hal," terang Yusri.

Sebelumnya Perda Operasi Yustisi perlu direvisi karena hukum di Indonesia tidak mengenal sanksi sosial, dan dalam peraturan pidana itu harus jelas dan punya aturan formal. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x