GOWAPOS - Sedikitnya 13 anggota geng motor yang sering berulah Kabupaten Gowa dan sekitarnya diringkus Sat Reskrim melalui Jatanras Polres Gowa
Mereka tidak hanya meresahkan warga, namun anggota geng motor tersebut membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman amatir yang viral itu, dimana para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu.
Baca Juga: Tinggalkan Arsenal Untuk Bergabung Dengan Barcelona, Aubameyang: Dia Tidak Senang Pada Saya
Mereka juga terlihat sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.
Saat Presconference pada Jumat, 4 Februari 2022, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa mengatakan, bahwa dari 13 pelaku geng motor yang diamankan 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus," ujar Bobby Rachman.
Baca Juga: Persija Jakarta Terapkan Prokes Covid-19 Secara Ketat, Riko Simanjuntak Siap Hadapi Arema
Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan bahwa para pelaku tak puas hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa dini hari pada 2 Februari 2022 lalu.
"Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu,"urainya.