Petugas Satpam yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.
"Karena kedatangan security dikira kelompok geng Pelor, lalu kelompok geng Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri," jelasnya.
Terhadap para tersangka pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Baca Juga: ZODIAK CINTA HARI INI, Jumat 4 Februari 2022: Aries Butuh Bantuan, Taurus Sibuk dan Gemini Rasional
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," imbau Boby.