Kronologi Pemalsuan Dokumen Kematian untuk Peroleh Dana BPJS Ketenagakerjaan, Pelaku Diringkus Polres Gowa 

- 8 Februari 2022, 16:25 WIB
Nampak tersangka diintrogasi aparat Polresta Gowa.
Nampak tersangka diintrogasi aparat Polresta Gowa. /Polresta Gowa/

Berbagai barang bukti telah diamankan polisi mulai dari Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian hingga puluhan dokumen lainnya.

Baca Juga: Syarat Irwansyah jika Diajak Main Sinetron Lagi Layaknya Suami Idaman, Zaskia: Bukan Aku Loh yang Nyuruh

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal  264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah