Berbagai barang bukti telah diamankan polisi mulai dari Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian hingga puluhan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara. ***