Lalu tersangka mengajukan klaim di BPJS Kab Gowa dan dana tersebut cair.
Lanjut Tambunan, untuk memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris kemudian surat surat yang telah dipalsukan.
Baca Juga: Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Dikeluhkan, Warga Sebut Prosesnya Penuh Intrik
Kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapatkan dana sebesar Rp42 juta
Setelah dana Rp42 juta tersebut cair lalu tersangka kembali melakukan hal yang serupa terhadap data diri warga lainnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenaga kerjaan.
Akan tetapi modus tersangka diketahui oleh pihak BPJS Kab Gowa kemudian melaporkan ke pihak berwajib di Polres Gowa.
AKP M Tambunan menambahkan, bahwa pihak BPJS mengalami kerugian sebesar Rp42 Juta dan warga bernama Samsinar masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pao. Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi (Samsinar) menjelaskan bahwa saat itu tersangka hanya memberikan dana Rp500 ribu dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka.
Jadi modus tersangka adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat Dana Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan bisa cair. Dimana motif dari kasus ini untuk mendapatkan keuntungan