Tersangka yang diketahui telah ketagihan menggunakan sabu ini berhasil diciduk Anggota Sat narkoba Polres Gowa.
Setelah menerima informasi dari warga bahwa, di Desa Kampung parang Kec pallangga Kab Gowa (rumah tersangka) sering dilakukan transaksi.
Penangkapannya berawal pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 14. 56 WITA, dilakukan penyelidikan kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Gowa melakukan penggerebekan lalu menangkap tersangka RE (20) dirumahnya.
Saat itu petugas menemukan 1 paket Sabu dalam saku celana.
Petugas lalu membawa tersangka ke Polres Gowa dan saat dilakukan interogasi menjelaskan bahwa tersangka masih memiliki sabu di rumahnya.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti 18 Sachet pelastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika golongan 1 jenis shabu dan 2 buah pembungkus rokok surya dan 1 buah hp merek vivo warna hitam biru
Dalam kasus tersebut, tersangka menguasai sabu seberat 4 gram dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. ***