Anak Umur 11 Tahun Dianiaya Ibu Rumah Tangga, Gegara Dituduh Curi Uang

- 9 Maret 2022, 10:47 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Alexas_Fotos/pixabay/

GOWAPOS - Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Dimana dilakukan seorang ibu rumah tangga terhadap seorang anak yatim berumur 11 tahun.

Kejadian ini dibenarkan Kasi Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 Maret 2022.

Kejadian kekerasan ini dialami korban berinisial KA (11) seorang pelajar. Sedang pelakunya berinisial SR (36) yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Baca Juga: Alami Nyeri Sendi? Ini Nasihat dan Resep Herbal dari dr. Zaidul Akbar

Ini bermula saat pelaku kehilangan uang di dalam rumahnya, lalu menuduh korban yang mengambil uang tersebut.

"Karena pelaku emosi lalu mendatangi pelapor, kemudian mencari korban. Saat melihat korban, pelaku langsung menarik tangan kemudian mengangkat lalu melepaskan korban hingga terjatuh di jalan," jelas Tambunan pada Rabu, 9 Maret 2022.

Akibatnya korban mengalami rasa sakit pada paha kanan dan diketahui korban adalah anak yatim yang ditinggal oleh ibunya karena menikah lagi.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika, Pemprov NTB Ingatkan Calon Penonton Tentang Prokes Meski Tidak Ada Aturan PCR

"Jadi informasi yang kami dapat pasca kejadian tersebut, bahwa korban saat ini tinggal bersama tantenya karena kejadian ini lalu tante korban melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa," jelas AKP Mangatas Tambunan.

Kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WITA.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x