Belum Diterapkan, Pemerintah Ralat Larangan Ekspor Hanya Untuk RBD Bukan CPO

- 27 April 2022, 13:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /democrazy.id/

GOWAPOS - Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng.

Namun, belum sempat kebijakan tersebut diterapkan pemerintah yakni, beberapa menteri kemudian meralat bahwa larangan ekspor yang dimaksud pemerintah adalah ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein bukan untuk Crude Palm Oil (CPO)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah menyatakan pelarangan ekspor itu hanya diperuntukkan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Untuk ASN, Berikut Ketentuannya

Sedangkan, untuk Crude Palm Oil (CPO) itu tidak dilarang untuk di ekspor.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, larangan ekspor RBD palm olein mulai diberlakukan 28 April 2022.

Larangan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.

"Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa 26 April 2022, dikutip democrazy.id, Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Sinetron TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 27 April 2022: Kinanti Disekap, Anita Bawa Arya untuk Reno

Airlangga melanjutkan, mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit hari ini.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x