GOWAPOS -- Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah menetapkan beberapa kebijakan terkait distribusi dan harga minyak goreng.
Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Indonesia menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas), terkait kebijakan distribusi dan Harga Minyak Goreng, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.
Adapun, Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sebagai upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat, terhadap komoditas minyak goreng
Sekaligus, untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 16 Maret 2022: Reno Fitnah Abhimana Saat Kuncoro Sadar
Selain itu, Ratas tersebut digelar oleh Pemerintah pasalnya, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Selanjutnya, sesuai dengan keterangan pers hasil Ratas Kebijakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut, dikutip ekon.go.id, Rabu 16 Maret 2022.
a. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.