Polres Gowa Ungkap Kasus Curat Lintas Kabupaten, Satu Keluarga yang Terlibat Diamankan

- 14 Desember 2022, 06:23 WIB
Personil Polres Gowa
Personil Polres Gowa /Instagram.com/@polresgowa_sulsel/

GOWAPOS - Polres Gowa melalui tim Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten.

Beberapa hari lalu, Polres Gowa mendapatkan sejumlah laporan warga kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa terkait adanya pencurian etalase dagangan.

Setelah didalami dan ditelaah lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Gowa akhirnya mengamankan pelaku pada 13 Desember 2022.

Dalam kasus curat tersebut diamankan satu keluarga yang diduga terlibat. Terdiri dari pasangan suami istri berinisial SJ (42) dan MA (32), serta seorang anaknya TA (17).

Baca Juga: Lirik Lagu JANGAN ADA KATA PISAH - RESTU, Gambarkan Keharmonisan Hubungan dengan Orang Lain

Ketika diperiksa, SJ langsung mengakui perbuatannya itu kepada pihak kepolisian. Pelaku sebelumnya ditangkap saat berada di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu.

Tim dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Ipda Haryanto mengamankan satu keluarga diduga pelaku curat untuk dimintai keterangannya.

Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh membenarkan adanya kasus itu yang berawal dari laporan warga setempat.

"Awalnya ada laporan warga sudah mulai resah karena kehilangan etalase dagangannya. Sesudah itu dari tim Unit Jatanras Polres Gowa turun melakukan penyelidikan," ucapnya, dikutip dari laman Tribrata Polres Gowa.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x