Timnas AMIN Keberatan Iklan Prabowo-Gibran di Media Cetak, Diduga Gunakan Dana Kemenhan

- 10 Januari 2024, 12:50 WIB
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan. ANTARA/HO-Timnas AMIN.
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan. ANTARA/HO-Timnas AMIN. /

GOWAPOS - Perseteruan para Capres Pemilu 2024 semakin memanas, dan saling melaporkan ke penyelenggara pemilu.

Kali ini, iklan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di salah satu media cetak nasional yang menampilkan prestasi dan kinerja capres Prabowo Subianto sebagai menhan diprotes Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Iklan ini patut diduga dilakukan dengan sengaja oleh capres (nomor urut) 2 dan tim suksesnya, tetapi menggunakan dana Kemhan," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Sinopsis NATH Hari Ini, 10 Januari 2024: Aryan Kendalikan Bom tapi Bus Meledak, Seluruh Penumpang Selamat

Iwan menilai iklan yang memuat prestasi dan kinerja Prabowo Subianto sebagai menhan itu tampil pada satu halaman penuh di Harian Kompas, tepat sehari setelah Debat Ketiga Capres Pemilu 2024 pada Senin 8 Januari 2024.

Penayangan iklan tersebut dinilai melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Karena itulah, Timnas AMIN mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas setiap aktivitas pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang melanggar ketentuan kampanye.

Baca Juga: Kompak Turun! Cek Harga Emas UBS dan Antam di Pegadaian Update 10 Januari 2024

"Kami meminta Bawaslu bersikap tegas dan memberi hukuman kepada capres dan cawapres, yang masih berstatus pejabat negara, yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kampanye," pungkas Iwan.***
​​​​​​​

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x