Kembali Korban KM Ladang Pertiwi 02 Teridentifikasi, Sudah Tiga Korban Dikenali

5 Juni 2022, 21:05 WIB
Hingga kini proses pencarian 15 korban KM Ladang Pertiwi 02 masih terus dilakukan menyusul adanya korban yang berhasil diidentifikasi pihak Kepolisian. /Basarnas Sulsel /

GOWAPOS - Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali mengidentifikasi korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Satu orang korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi satu jenazah tersebut melalui data primer maupun sekunder.

"Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti," kata Asep dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 5 Juni 2022.

Baca Juga: Sinopsis ASHOKA Episode 20 Tayang 6 Juni 2022: Lamaran Pernikahan untuk Justin

Jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dengan usia sekitar 70-75 tahun.

"Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep," katanya.

Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi yakni pertama atas nama Sitti Hajrah dan kedua atas nama Asni.

Baca Juga: Tiga WETON Bakal BANJIR REZEKI, Pastikan Anda Salah Satunya?

"Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang," ujarnya.

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan selat Malaka.

KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri KANKER PAYUDARA Sesuai Stadium, Periksa Diri Anda Sedini Mungkin

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Polda Sulsel

Tags

Terkini

Terpopuler