Percepat Proses Pekerjaan, Pengadilan Negeri Enrekang Luncurkan Aplikasi Dangke

- 25 Mei 2021, 22:49 WIB
Suasana peluncuran Aplikasi Dangke untuk memudahkkan masyarakat dalam pelaporan ke pihak berwenang.
Suasana peluncuran Aplikasi Dangke untuk memudahkkan masyarakat dalam pelaporan ke pihak berwenang. /Polres Enrekang/

GowaPos.Com - Kepala Kepolisian Resor Enrekang, AKBP Andi Sinjaya menghadiri peluncuran Aplikasi Dangke di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II jalan Kehakiman Kecamatan Enrekang, Selasa, 25 Mei 2021.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Karsena, peluncuran aplikasi yang diberi nama Dangke (Penggeledahan, Penyitaan, Tuntutan, Perpanjangan Penahanan dan Dakwaan Elektronik) juga merupakan nama makanan khas Enrekang yang menjadi prinsip agar bagaimana masyarakat mudah mengenal aplikasi ini.

 

Begitupun kepada Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka menciptakan aplikasi murah dan sederhana agar mempercepat proses yang dulunya dari manual sekarang sudah otomatis.

Baca Juga: Belum Temukan Solusi, Panitia Pemilihan Cakadus Surati PMD Pemkab Gowa

Turut hadir pada kegitatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Slamet Haryanto, Kasat Reskrim Polres Enrekang Akp Saharuddin, Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah, Kasat Lantas Polres Enrekang Iptu Althof Zainudin dan Para Penyidik dan Peserta kegiatan.

Kapolres Enrekang mengatakan “Dengan peluncuran Aplikasi yang diberi nama Dangke (Penggeledahan, Penyitaan, Tuntutan, Perpanjangan Penahanan, dan Dakwaan Elektronik) bisa membuat menjadi lebih sederhana dan cepat, saya rasa apalikasi ini sudah luar biasa sekali.

“Penyidik tidak memakan waktu lama dalam mengajukan ijin atau persetujuan ke Pengadilan dengan adanya Dangke sekarang dapat berbasis aplikasi yang penggunanya begitu cepat” jelasnya.

Baca Juga: Berniat Kabur Saat Penyelidikan, Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian dengan Timah Panas

Kapolres Enrekang berharap berkaitan peluncuran aplikasi Dangke ini agar sebaiknya dibuatkan tutorial berupa video sebagai bahan untuk rekan-rekan kepada PPNS. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Enrekang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x