Nekat Beristri di Parepare, Pengungsi Asal Iran Diamankan Petugas Imigrasi

- 30 Mei 2021, 06:49 WIB
Suasana gelar perkara Kantor Kanin Parepare yang mengamankan dua warga negara Iran, yang dinilai melanggar aturan Keimigrasian.
Suasana gelar perkara Kantor Kanin Parepare yang mengamankan dua warga negara Iran, yang dinilai melanggar aturan Keimigrasian. /rilis Kanin Parepare/

GowaPos.Com -  Seorang pengungsi asal Iran, yang tinggal di rumah singgah atau community house, Pondok Nugraha, Jalan Daeng Tata I kota Makassar diamankan karena melanggar aturan keimigrasian, 28 Mei 2021. Kini pengungsi berinisial RP (39) diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare, dan akan dikembalikan ke Rumah Detensi (Rudenim) Makassar. 

Berdasarkan rilis Kantor Kanim Parepare, Kasus ini terungkap ketika Kantor Dukcapil kota Parepare, mengabarkan pada Kantor Kanim Parepare, kalau ada orang asing bermohon pendaftaran pernikahan. Pencantuman nama RP dalam Kartu Keluarga istrinya berinisial M (41) WNI asal Parepare.

Selanjutnya petugas Kanim Parepare mengamankan RP di rumah istri sirinya, dan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Setelah diselidiki RP diketahui pengungsi berasal dari Iran dan memiliki kartu UNHCR.

Baca Juga: Bupati Gowa Ditunjuk Jadi Sekjen, APKASI Dipimpin Anak Muda dari Sumbar

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RP akan dipindahkan di Kantor Rudenim Makassar. Namun saat proses pemeriksaan, pengungsi ini berhasil kabur setelah di Kantor Imigrasi Parepare terjadi kebakaran. Saat petugas lengah dan panik dengan kebarakan tersebut, RP langsung melarikan diri.

Namun setelah dilakukan pencarian oleh Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Tim Inteldakim Kanim Parepare berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Pangkep, rumah milik teman dari isterinya, Sabtu, 29 Mei 2021.

Ternyata di rumah tersebut, juga ditemukan seorang lagi warga negara Iran berinsiasl NG. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. NG juga terdaftar sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR.

Baca Juga: Sharing Bagaimana Kelola Laut yang Baik, Pelindo IV Ajak ISOI

Para pengungsi ini diduga melanggar Pasal 8 (2) jo Pasal 119 (1) UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sebagai warga negara asing, ia tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor dan visa/izin tinggal) sehingga diduga telah melanggar Pasal 8 (2) jo Pasal 119 (1) UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta;

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x