Juga sebagai pengungsi seharusnya hanya boleh tinggal di Kota Makassar, sementara keduanya berada di luar kota, dan tidak memiliki surat izin keluar Kota Makassar dari Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Baca Juga: Pamit Mancing dengan Perahu, Dua Warga Kampung Bajo Bone Belum Ditemukan
Dalam gelar perkara di Kanim Parepare dihadiri Kakanim Parepare, Kadiv Keimigrasian Dodi Karnida dan Wakapolres Parepare Kompol H. Darno. ***