GowaPos.Com - Sedikitnya 11 nelayan terduga pelaku bom ikan berhasil diringkus dan langsung digelandang personil Direktorat Polairud Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut, kepergok sedang beraksi memakai bom ikan di perairan Pulau Sabakatang, Mamuju.
Demikian Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan yang didampingi Plh Dir Polairud, AKBP Mulyadi Amin dalam rangkaian konferensi pers di Kantor Polairud Polda Sulbar pada Selasa, 14 September 2021.
Baca Juga: Pelaku Tukar Anak dengan Beras di Makassar Tertangkap, Polisi Lacak dari Motor yang Dipakai
Kronologis penangkapan kesebelas terduga pelaku penyalahgunaan bom ikan berawal dari kecurigaan personil Dit Polairud terhadap 3 kapal nelayan yang ditengarai tengah menangkap ikan dengan menggunakan bom.
Melihat kejadian itu, personil Dit Polairud yang sementara melaksanakan patroli rutin langsung menyergap dan membekuk para terduga pelaku.
Berikut inisial para pelaku MA (39) warga Desa Dungkait Tapalang Barat, H (41) warga Pulau Sabakatang, S (25) warga Pulau Sabakatang, R (27) warga Pulau Sabakatang, E (27) warga Kalimantan.
Baca Juga: Tega! Anak Penjual Bubur Gorok Leher Ibu Kandungnya, Polisi Dalami Motif Pelaku
Juga RK (20) warga Kab. Majene, F (19) warga Pulau Sabakatang, HA (22) warga Tapalang Barat, AW (20) warga Tapalang Barat, S (51) warga Pulau Sabakatang dan J (50) warga Tapalang Barat.
Dari tangan kesebelas orang ini, petugas menyita barang bukti berupa 136 botol bom ikan, 96 buah detenator, 3 unit kapal, 1 unit mesin compressor, 2 unit GPS, dokumen kapal.