GowaPos.Com - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan dua tersangka dari empat pelaku kekerasan terhadap anak di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Gowa, dan telah menjalani pemeriksaan.
''Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing kakek dan paman korban, yang kini ditahan di Polres Gowa,''kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulfan di Makassar pada Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: Gegara Berhalusinasi, Orangtua Tega Jadikan Anak sebagai Tumbal, Polres Gowa Sudah Amankan Pelaku
Diketahui empat pelaku kekerasan terhadap korban inisial AP (6) yakni HAS (43), TAU (47), US (44) dan BA (70).
HAS dan US sudah dibawa ke RS Jiwa Dadi untuk diperiksa kondisi kejiwaannya, karena keduanya diduga tidak sadar dan disebut-sebut dipengaruhi roh halus, sehingga tega melukai mata kanan korban AP.
Sedang korban AP, masih dalam perawatah di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Dan, hari ini telah menjalani operasi untuk pemulihan kembali matanya. ***