Kepala Cabang Mandiri jadi Saksi di Pengadilan, Ungkap Isi WA Bersama Nurdin Abdullah Sebelum OTT

- 15 Oktober 2021, 12:45 WIB
 Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /Irsal/

Gowapos.com — Kepala Cabang Bank Mandiri Panakukkang, Ardi, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis 14 Oktober 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebagai saksi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), dan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.

Ardi mengakui bahwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT), Nurdin Abdullah pernah ada transaksi di Bank Mandiri Cabang Panakkukang terkait dengan penukaran uang baru, tepatnya pada Minggu 20 Desember 2020.

Di Ruang Harifin A Tumpa, saksi Ardi dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU. Ia ditanya terkait transaksi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah di Bank Mandiri Panakukkang.

Baca Juga: Buya Yahya Beri Petunjuk Cara Menemukan Jodoh Terbaik Bagi yang Kesulitan, Berikut Tips Mudahnya

"Saya di WhatsApp sama beliau (NA) kurang lebih bunyinya begini 'Pak Ardi ada uang baru buat sedekah', karena seingat saya ada, jadi saya jawab 'Ada, Pak, Bapak butuh pecahan berapa;," kata Ardi.

"Saya bilang di brankas kami yang ready uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sejumlah Rp400 juta, Pak. Kemudian dijawab sama beliau oke, nanti Pak Salman yang hubungin Bapak," ucap Ardi.

Karena uang ada dibrankas dan hari Minggu, Ardi kemudian menghubungi head teller bernama Asriadi dan Customer Service Miftahul Jannah serta security yang dilengkapi oleh senjata.

Baca Juga: Pakar Aura Jeng Laras Terawang Aura Jodoh yang Ada pada Arya Saloka dan Amanda Manopo, Apakah Kalian Setuju?

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x