Nurdin Abdullah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Terbukti Maling Uang Rakyat

- 30 November 2021, 09:47 WIB
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021. /Antara/Reno Esnir

GowaPos.com -- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) diduga terbukti menerima suap gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8.087 miliar.

Dari bukti tersebut, Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Nurdin Abdullah atas kasus maling uang rakyat alias korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 November 2021, dikutip dari Antara.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," sambung hakim.

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs Persiraja Banda Aceh, Persiapan dan Prediksi Line-Up

Vonis NA lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa KPK yang meminta divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

NA diminta membayar pengganti ke negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura. Pembayaran itu dilakukan selambat-lambatnya satu bulan putusan pengadilan.

Jika NA tak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nurdin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x