Nurdin Abdullah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Terbukti Maling Uang Rakyat

- 30 November 2021, 09:47 WIB
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021. /Antara/Reno Esnir

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.

Baca Juga: Menjadi Perusahaan Karbon Netral di 2050: PLTA Sumber Energi Terbarukan, untuk Pengolahan Nikel Berkelanjutan

Hak politik Nurdin Abdullah dicabut selama 3 tahun

Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak politik Nurdin dalam periode tertentu.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," ujar hakim.***

Source: pikiranrakyat.com

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah