Dalam Sepekan Polres Maros Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dan Pembusuran

- 29 Juli 2022, 20:03 WIB
Dalam Sepekan Polres Maros Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dan Pembusuran
Dalam Sepekan Polres Maros Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dan Pembusuran /Achmad Fahmi Clavo/Humas

Selain menangkap para komplotan pelaku tindak kejahatan, polisi juga menyita hasil tindak kejahatan para pelaku untuk dijadikan sebagai barang bukti, diantaranya satu unit spiker warna Hitam, tiga unit sepeda motor yakni Honda CRF warna htam merah, sepeda Motor Yamaha Vino warna biru putih, dan Yamaha Vino warna abu-abu, senjata tajam parang dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Profil Ardhito Pramono, Musisi yang Trending Karena Video Syur yang Mirip Dirinya

Kasat Reskrim Iptu Slamet, SH, MH, mengatakan para pelaku tindak kehahatan tersebut dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 Tahun penjara.

Saat melakukan konfrensi pers, Kepala Kepolisian Resor Maros Akbp Awaludin Amin, S.I.K, melalui Waka Polres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, SH, MH, di dampingi Kasi Humas Iptu Syarif, S.Psi, Kasat Reskrim Iptu Slamet, R, SH, MH, Kanit Pidum Ipda Wawan Hartawan SH, Ipda Mukbirin Kanit Res Mandai, Ipda Sukarman, SH. Melakukan Konfrensi Fers dua kasus hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Maros.

Kepada seluruh masyarakat Maros diimbau untuk jangan pernah takut  beraktifitas, Polres Maros terus melakukan Patroli dengan Skala Besar selama 1x24 jam utamanya pada jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

Jika masyarakat mendapati adanya tindak kejahatan di sekitar wilayah Maros untuk segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat dan jangan main hakim.

Masyakat juga untuk dapat mawas diri untuk terhindar dari tindakan kejahatan utamanya saat malam hari.***

SUMBER : Humas Polres Maros

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x