Perlindungan para pekerja
Kepala UPT BP2MI Sulsel Suratmi Hamida juga menyampaikan beberapa informasi tambahan bagi masyarakat yang belum memahami kehadiran dan fungsi mereka. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tertulis jelas terkait tugas dan tanggung jawab BP2MI.
"BP2MI mendapatkan kewenangan untuk melindungi pekerja migran Indonesia dalam tiga ranah pokok yakni perlindungan hukum, ekonomi dan sosial," katanya.
Ketiganya diberlakukan kepada seluruh pekerja migran Indonesia tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Tujuannya tentu demi memberikan kesejahteraan hidup untuk para pekerja di luar negeri.***