Terpidana Korupsi dan Penipu Ditangkap, Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Dua Buronan Lintas Provinsi

- 12 Juli 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pixabay @Alexas_Fotos
Ilustrasi penangkapan. Pixabay @Alexas_Fotos /

GOWAPOS - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung (KA) berhasil menangkap dua buronan lintas provinsi.

Kedua buronan tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Provinsi Jayapura dan Sulawesi Tenggara.

Dalam perkembangan kasus yang berbeda, terpidana Frederik Eri Linggi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Provinsi Jayapura berhasil diamankan terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo pada tahun anggaran 2011.

Baca Juga: Satu Jamaah Haji Debarkasi Makassar Wafat di Pesawat, Sudah Lemas Saat Tinggalkan Arab Saudi

Dari informasi yang didapatkan GOWAPOS, terpidana Awaluddin dari Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditangkap dalam kasus penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Kedua terpidana ini ditangkap setelah divonis bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Frederik Eri Linggi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, dan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga: Sinopsis Film END OF A GUN di TRANSTV: Steven Seagal Berhadapan Gembong Narkoba Usai Selamatkan Seorang Wanita

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x