Kejati Jabar Tuntut Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati

- 11 Januari 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi / Viki_B dari Pixabay.com/

GowaPos.Com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tuntut hukuman mati, kepada terdakwa Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ungkap Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip di antaranews.com pada Selasa 11 Januari 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Foto Herry Wirawan Mengenakan Jaket Banser

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Baca Juga: Kelakuan Predator Seks Herry Wirawan Sudah Lama, Atalia Kamil: Pastikan Korban Peroleh Perlindungan

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x