Aturan Baru Twitter, Akun Disuspend Jika Posting Foto dan Video Individu Tanpa Persetujuan

- 1 Desember 2021, 08:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/PhotoMIX-Company/

GowaPos.com - Twitter pada hari Selasa mengumumkan bahwa aktivitas berbagi foto dan video dari individu pribadi tanpa persetujuan mereka akan dilarang di platform ini, menurut postingan web resmi.

Pengumuman tersebut mencatat bahwa pengguna akan dapat menghubungi platform media sosial (twitter) untuk melaporkan media yang akan dihapus.

Pembaruan kebijakan informasi pribadi tidak berlaku untuk tokoh masyarakat, namun gambar dan video yang menampilkan individu tersebut dapat dihapus jika platform twitter menemukan bahwa konten tersebut diposting untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menggunakan rasa takut untuk membungkam mereka.

Baca Juga: Menteri Agama RI Siap Kembali Selenggarakan Ibadah Umrah, Jadi Simulasi Jemaah Haji Indonesia

"Kami akan selalu mencoba untuk menilai konteks dimana konten dibagikan dan dalam kasus seperti itu, kami dapat mengizinkan gambar atau video untuk tetap berada di layanan” tulis dalam pengumuman resmi itu.

Selain itu, jika gambar atau video tersedia untuk umum, muncul dalam liputan berita, atau membantu wacana publik, Twitter dapat mengizinkan konten tersebut tetap berada di platform.

Dalam situasi tertentu, gambar atau video individu pribadi dapat dibagikan untuk membantu dalam situasi krisis, dan Twitter akan mengizinkan konten untuk tetap berada di situs, menurut postingan blog.

Untuk melaporkan konten yang melanggar kebijakan yang telah diperbarui, pengguna cukup mengklik tiga titik di sudut kanan atas tweet, ketuk Laporkan Tweet, pilih "Ini kasar atau berbahaya" dan klik "Termasuk informasi pribadi".***

Editor: Burhan SM

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x