GOWAPOS - Terdapat alur pendaftaran kartu atau jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
BPJS dihadirkan oleh pemerintah untuk masyarakat luas di Indonesia sebagai programm jaminan sosial.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan berupa perlindungan sosial dan ekonomi kepada pekerja.
Peserta penerima BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dari kalangan karyawan, bisa juga diberikan kepada wirausahawan, pekerja lepas (freelance), paruh waktu (part time) dan profesi Bukan Penerima Upah (BPU).
Program penerima upah
Bagi yang belum mendaftar, sebaiknya kenali dulu program Penerima Upah (PU) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini agar para peserta terdaftar nantinya mengetahui di bagian perlindungan mana yang sesuai dengan kondisinya.
Berikut ini secara singkat detail prgram PU.