S. Bagi pendaftar yang memiliki disabilitas TUNANETRA (BUTA) maka yang harus disiapkan, adalah surat pernyataan (dapat diunduh pada saat melakukan pendafatran UTYBK-SNBT) dan harus ditandatagani oleh Kepala Sekolah di atas materai serta harus dicap dengan stempel sekolah.
6. Siapkan Nomor Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) bagi siswa yang akan mendaftar dengan status sebagai pemegang KIP Kuliah.
Terdapat dua jenis: (1) Gratis biaya UTBK atau (2) Bayar Biaya UTBK yang dapat diperoleh di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Adapun, bagi siswa yang masih menemukan kendala segera menghubungl Helpdesk SNPMB BPPP di halo-snpmb.bppp.kemdikbud. go.id atau Call Center SNPMB 0804 1 450 450.
Begitu, informasi lengkap seputar SNPMB Tahun 2023 dapat diakses langsung melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud. go.id dan media sosial @_snpmbbppp.***