Harga Emas Kembali Naik Rp3.000 per gram, yang Diikuti Buyback pada Rabu, 21 Februari 2024

- 21 Februari 2024, 10:57 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur.
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur. / ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

GOWAPOS - Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia terkait hrga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan Rp3.000 menjadi Rp1.131.000 per gram pada Rabu, 21 Februari 2024.

Diketahui pada Selasa, 20 Februari 2024 kalau harga emas batangan berada di posisi Rp1.128.000 per gram.

Naiknya harga emas ini diikuti harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp3.000 menjadi Rp1.023.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa, 20 Februari 2024 senilai Rp1.020.000 per gram.

Dalam ketetuannya, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Harga Emas Batangan ANTAM Alami Penurunan Rp3.000 Diikuti Buyback pada Sabtu, 10 Februari 2024

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: 615.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.131.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.202.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.278.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.430.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.805.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.887.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp268.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp535.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.071.600.000

Baca Juga: Pantauan Laman Logam Mulia, Harga Emas Antam Naik Rp6.000 Diikuti Buyback

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x