GOWAPOS - Untuk warga kota Bandung yang ingin memperpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung bisa mendatangi lokasi ini:
1. BTC Fashion Mall
2. The Kings Shopping Center
Palayanan SIM Keliling dilaksanakan pada hari ini Senin, 5 Desember 2022 mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Dikutip dari Korlantas Polri kalau layanan ini dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sedangkana biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Baca Juga: Sinopsis Film Animasi VIR KA MAHASANGRAM di ANTV: Pertempuran Terbesar Mad Max untuk Kalahkan Vir
Bagi yang warga yang akan mengurus diharapkan segera mengunjungi lokasi tersebut, dan mendapatkan pelayanan tercepat dari Polrestabes Bandung.***