GOWAPOS - Meskipun di hari libur, namun pelayanan SIM Keliling bagi warga ibukota Jakarta, tetao dilaksanakan Polda Metro Jaya beroperasi di lokasi berikut:
Jaktim : Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jakarta Timur.
Jakbar : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Pelayanan ini akan dimulai pada hari ini Minggu, 4 Desember 2022 mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di PADANG, Minggu 4 Desember 2022: Perhatikan Jam Pelayanan yang Terbatas
Tapi pelayanan ini dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.