Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Minggu 4 Desember 2022: Siapkan Berkas yang Disyaratkan

- 4 Desember 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi / Jackson David from Pixabay /

GOWAPOS - Meskipun di hari libur, namun pelayanan SIM Keliling bagi warga ibukota Jakarta, tetao dilaksanakan Polda Metro Jaya beroperasi di lokasi berikut:

Jaktim : Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jakarta Timur.

Jakbar : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Pelayanan ini akan dimulai pada hari ini Minggu, 4 Desember 2022 mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di PADANG, Minggu 4 Desember 2022: Perhatikan Jam Pelayanan yang Terbatas

Tapi pelayanan ini dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Jakarta.
Lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Jakarta.
Sedangkan bagi yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Sinopsis Film KAPOOR & SONS di ANTV: Kisah Keluarga Kapoor yang Disangka Bahagia Ternyata Penuh Konflik

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x