Jadwal SIM KELILING di SURABAYA JAWA TIMUR, Senin 5 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi

- 5 Desember 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi suara arus lalulintas
Ilustrasi suara arus lalulintas /Stan by Pexels/

GOWAPOS - Untuk mengurus memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya melaksanakan SIM Keliling di dua lokasi yakni:

1. Halaman Kelurahan Dukuh Menanggal

2. Halaman Gereja Kristus Raja

Kedua lokasi ditempati untuk pelayanan hari ini Senin, 5 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sehingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Film Animasi VIR KA MAHASANGRAM di ANTV: Pertempuran Terbesar Mad Max untuk Kalahkan Vir

Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Baca Juga: Lirik Lagu BURAI - PEE WEE GASKINS DAN SARA FAJIRA, Karya Ketiga Dalam Album Get Well Soon

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x