Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 29 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

29 Desember 2022, 07:32 WIB
ilustrasi suasana lalulintas /Nabeel Syed on Unsplash/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang bertempat di lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling ini dibuka pada Kamis, 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Film MOHABBATEIN di ANTV: Pertarungan Dua Pria Keras Kepala dan Kisah Cinta Tiga Pasangan

Permohonan perpanjangan SIM ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Link Download Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN Tahun 2022, Modul Tata Cara Pendaftaran Lowongan ASN

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler