GOWAPOS - Polrestabes Makassar kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yagn berlokasi di lokasi ini:
1. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
2. Depan Perum Antang
Pelayanan SIM Keliling akan dibuka pada Selasa, 27 Desember 2022 mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WITA.
Dimana layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Dikutip dari Korlantas Polsi,, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat.***