Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWA BARAT, Jumat 23 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu

- 23 Desember 2022, 07:51 WIB
ilustrasi  pengendara bermotor
ilustrasi pengendara bermotor /Markus Winkler from Pixabay /

  GOWAPOS - Polrestabes Bandung Jawa Barat membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang berlokasi di dua tempat berikut ini:

1. ITC Kebon Kalapa

2. Lucky Square

Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 23 Desember 2022 yang dimulai pukul 09.00 sampai selesai.

Dalam SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Sinopsis Film KAL HO NAA HO di ANTV: Rahasia Asmara Shah Rukh Khan Menolak Cinta Preity Zinta?

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Rute Yogyakarta - Solo Tanggal 23 Desember 2022, Pagi Hingga Sore Hari

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x