Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR SULSEL, Kamis 22 Desember 2022: Pastikan Membawa Kelengkapan Berkas

- 22 Desember 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Lisa Fotios by Pexels/

GOWAPOS - Polrestabes Makassar membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut ini:

1. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)

2. Depan Perum Antang

Pelayanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 22 Desember 2022 mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WITA.

Pelayanan dikhususkan hanya permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Sinopsis BREAK KE BAAD di ANTV: Kisah Pertemanan Deepika Padukone-Imran Khan yang Berakhir di Pernikahan

Baca Juga: Sinopsis Film MARAUDERS di TRANSTV: Bruce Willis Terlibat Perampokan Bank Brutal yang Penuh Konspirasi

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x