Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWA BARAT, Rabu 21 Desember 2022: Layanan Dibuka Mulai Pagi Hingga Selesai

- 21 Desember 2022, 08:53 WIB
ilustrasi
ilustrasi / Dan Gold on Unsplash/

GOWAPOS - Polrestabes Bandung membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diadakan di lokasi berikut ini:

1. BTC Fashion Mall

2. Lucky Square

Layanan SIM Keliling dibuka pada Rabu, 21 Desember 2022 mulai pukul 09.00 sampai selesai.

Namun pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di SURABAYA JAWA TIMUR, Rabu 21 Desember 2022: Usahakan Datang Tepat Waktu di Lokasi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Rabu 21 Desember 2022: Pastikan Syarat Pengurusan Lengkap

Dikuti dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x