Jadwal SIM KELILING di CAR FREE DAY PADANG, Minggu 18 Desember 2022: Perhatian Jam Pelayanan yang Terbatas

- 18 Desember 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi mengemudi
Ilustrasi mengemudi /Lisa Fotios bu Pexels/

GOWAPOS - Bagi warga kota Padang Sumatera Barat yang berada di lokasi car free day dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang.

Layanan SIM Keliling hari ini Minggu, 18 Desember 2022 berlokasi di depan Mapolda Sumbar mulai pukul 07.00 sampai 10.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Sinopsis Film LONDON DREAMS di ANTV: Kisah Masa Kecil Ajay Devgan dan Salman Khan Jadi Bintang Rock di Wembley

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x