GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya yagn berlokasi di empat tempat.
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: 7 Kata-Kata Bijak Lucu Ala Cak Lontong, Komedi Tanpa Menyinggung Bikin Otak Mikir dan Tertawa
Dikutip dari Korlantas Polri kalau Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Menyangkut biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.