GOWAPOS – Ini khusus pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan Polda Metro Jaya yang digelar di empat lokasi berikut:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 14 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 14 Desember 2022: Andin Terkejut dengan Hasil Test Pack
Dikutip dari Korlantas Polri Pelayanan ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.