GOWAPOS - Kembali Polresta Bandung melaksanakan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut:
1. BTC Fashion Mall
2. The Kings Shopping Center
Layanan SIM Keliling hari ini Senin, 12 Desember 2022 akan dimulai pukul 09.00 sampai selesai, yang dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Sinopsis THE AMAZING SPIDER-MAN di TRANSTV: Gigitan Laba-laba Ubah Seorang Remaja jadi Manusia Super
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. ***