Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Sabtu 10 Desember 2022: Pastikan Membayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

- 10 Desember 2022, 07:16 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling /Korlantas Polri/

GOWAPOS – Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda yang digelar pada empat lokasi berikut:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan ini SIM Keliling ini dibuka hari ini pada Sabtu, 10 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di TANGERANG KOTA, Sabtu 10 Desember 2022: Perhatikan Waktu Pelayanan dan Syaratnya

Bagi warga setempat yang ingin memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x