GOWAPOS – Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda yang digelar pada empat lokasi berikut:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan ini SIM Keliling ini dibuka hari ini pada Sabtu, 10 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Bagi warga setempat yang ingin memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip dari Korlantas Polri kalau sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi