Diketahui kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***
Diketahui kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***
Editor: Subair Pare
Sumber: Korlantas Polri