Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Sabtu 10 Desember 2022: Pastikan Membayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

- 10 Desember 2022, 07:16 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling /Korlantas Polri/

Baca Juga: Sinopsis Film JAB TAK HAI JAAN di ANTV: Doa Katrina Kaif untuk Pacarnya Syah Rukh Khan Bawa Takdir yang Buruk

Diketahui kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah